POLRES TARAKAN UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA, 21 PAKET SABU DIAMANKAN
Tarakan, 31 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 19 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FR (30) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 16.35 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal FR. Petugas kemudian mengamankan FR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT 15, Joko Prayitno.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah pipa dan ditempatkan di dalam kotak sepatu di kamar rumah tersebut.
Dari hasil interogasi awal, FR mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, FR beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 21 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram;
- 2 bungkus plastik klip bening;
- 1 buah potongan pipa;
- 1 buah kotak warna merah bertuliskan Calbi;
- 1 unit telepon seluler (HP) merek Realme warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp300.000.
Terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan tes kit dan penimbangan, dengan hasil berat bruto keseluruhan sebesar 2 gram.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tarakan.





