PUBLIKA BALIKPAPAN – Jembatan Penyeberangan Pulau Balang dapat digunakan yaitu dari Arah Balikpapan ke Penajam Paser Utara pada tanggal 24 sampai 31 Maret 2025 mulai pukul 06.00 Wita s.d pukul 18.00 Wita.
Lalu dari Arah Penajam Paser Utara ke Balikpapan pada tanggal 1-7 April 2025 mulai pukul 06.00 Wita s.d pukul 18.00 Wita.
Bagi para pengendara yang akan melakukan perjalanan mudik jangan salah hari dan waktunya.
Tertanda Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur…