TANA TIDUNG – Dalam rangka meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, S.I.K., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun ASN Polri, di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Selain itu, larangan juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Kebijakan tersebut merupakan langkah tegas institusi Polri dalam menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta citra dan profesionalitas personel. Penggunaan vape juga dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.
Dalam ketentuannya, setiap personel Polri yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, S.I.K., mengajak seluruh personel Polres Tana Tidung untuk mematuhi kebijakan tersebut dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar menjalankan ketentuan institusi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Tana Tidung berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas personel demi mewujudkan Polri yang Presisi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.





