Karena Sebarkan Foto Wartawan Tanpa Izin, Ketua BPD Terancam Terjerat UU ITE

Senin, 22 Juli 2024

 Publika.co.id.Ternate – Skandal yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hidayat Kecamatan Bacan Bahri Rajak di Halmahera Selatan (Halsel) semakin memanas setelah terkuak bahwa diduga menyebarkan foto salah satu rekan pers tanpa izin di Grup WhatsApp INFO HALSEL.

Tindakan kontroversial ini dapat menjadikannya terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 milyar rupiah bagi pelanggar.

Baca juga  Yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor Ini Isi Pasal 55 KUHP

Ketua Korwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan perlunya klarifikasi dari Ketua BPD Desa Hidayat Kecamatan Bacan Bahri Rajak terkait penyebaran foto tanpa izin di Grup WhatsApp INFO HALSEL. Ancaman pelaporan ke pihak berwajib juga disampaikan sebagai langkah tindak lanjut jika klarifikasi tidak diberikan.

Situasi ini mempertegas urgensi etika dalam bermedia sosial dan perlindungan privasi individu dalam era digital yang semakin kompleks. Ketua BPD Hidayat, Bahri Rajak, diminta untuk segera menghapus foto wartawan tersebut dan memberikan klarifikasi atas tujuan dan maksud penyebarannya di grup tersebut.

Baca juga  Bagi Seluruh Kepala Desa Seluruh Indonesia,KPK Keluarkan Aturan Baru Berlaku Mulai Juli 2024

Hingga saat ini, Bahri Rajak belum memberikan konfirmasi apapun, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum yang mungkin dihadapi. (IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait