Publika.co.id.Ternate – Skandal yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hidayat Kecamatan Bacan Bahri Rajak di Halmahera Selatan (Halsel) semakin memanas setelah terkuak bahwa diduga menyebarkan foto salah satu rekan pers tanpa izin di Grup WhatsApp INFO HALSEL.
Tindakan kontroversial ini dapat menjadikannya terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 milyar rupiah bagi pelanggar.
Ketua Korwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan perlunya klarifikasi dari Ketua BPD Desa Hidayat Kecamatan Bacan Bahri Rajak terkait penyebaran foto tanpa izin di Grup WhatsApp INFO HALSEL. Ancaman pelaporan ke pihak berwajib juga disampaikan sebagai langkah tindak lanjut jika klarifikasi tidak diberikan.
Situasi ini mempertegas urgensi etika dalam bermedia sosial dan perlindungan privasi individu dalam era digital yang semakin kompleks. Ketua BPD Hidayat, Bahri Rajak, diminta untuk segera menghapus foto wartawan tersebut dan memberikan klarifikasi atas tujuan dan maksud penyebarannya di grup tersebut.
Hingga saat ini, Bahri Rajak belum memberikan konfirmasi apapun, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum yang mungkin dihadapi. (IB.S)