Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan Naik Babak, Kini Tunggu Persidangan

Kamis, 10 September 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

Dirkrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si. mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penanganan selanjutnya berada di pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya hingga persidangan.

“Kepada Media Publika, berkas perkara sudah lengkap. Penanganan selanjutnya oleh kejaksaan untuk proses persidangan,” ujar Yudhistira.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulungan ini kini bergerak menuju tahapan penuntutan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Mohammad Rahman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, terkait perkembangan penanganan perkara hari ini dilimpahkan ke Pengadilan. Andi Sugandi Kapenkum Kejati Kaltara sudah di tahap dua di Kejari Bulungan hari Senin, Tahanan kota ujarnya singkat.

Sebelumnya, LL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara pada Senin, 26 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2026.

Saat itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan LL belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai keberadaan yang bersangkutan jelas.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum. Selanjutnya menunggu hasil proses. Sementara ini, tersangka tidak ditahan karena rumah dan orangnya jelas,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

LL, yang diketahui berusia 46 tahun, dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang dipersoalkan saat proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024.

LL kemudian terpilih dan menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029.

Dalam perkara tersebut, LL disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan penggunaan surat palsu atau ijazah palsu.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum bergeser ke kejaksaan. Tahapan persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan menentukan perkara berdasarkan proses hukum yang berlaku.

LL masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(MD)

Bagikan:
Berita Terkait