PUBLIKA TARAKAN-Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap dua pria berinisial B dan U di sebuah rumah di Seradai RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Pada hari senin 24 Februari 2025. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 3,35 gram.
Kronologi Penangkapan Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka A, yang sebelumnya telah ditangkap. Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC yang berdomisili di Juata Korpri. Namun, untuk menemukan lokasi pasti, tim opsnal harus mencari informasi tambahan dari sepupu AC, yaitu B.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju rumah B untuk menggali lebih banyak informasi. Saat mengetuk pintu, polisi melihat B mengintip dari balik kaca sebelum mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Namun, setelah diperintahkan untuk kembali, B akhirnya membuka pintu dan mengizinkan tim masuk.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, tim menemukan U bersembunyi di dalam kamar mandi. Polisi kemudian memanggil Ketua RT 20 untuk menyaksikan proses penggeledahan. Di atas meja, tim menemukan satu botol permen XYLITOL yang setelah dibuka berisi 8 bungkus plastik bening sabu yang dibungkus tisu serta 12 bungkus plastik bening lainnya dengan modus serupa.
Barang Bukti yang Diamankan
20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,35 gram
5 bungkus plastik kosong pembungkus sabu
2 buah korek api
1 alat isap sabu (bong)
1 unit handphone iPhone 11
1 botol permen XYLITOL yang digunakan untuk menyimpan sabu
Saat ini, tersangka B dan U bersama barang bukti telah diamankan di Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 10/ II/ 2025/ SPKT. DITRESNARKOBA. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dg ancaman penjara maksimal 12 th.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mencari keberadaan AC yang hingga kini masih buron.
Polda Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(MD)