PUBLIKA TANJUNG SELOR — Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Revo yang terjadi di sebuah kebun di Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/146/VIII/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara pada 20 Agustus 2026.
Kasat Reskrim AKP Haji Rio Adi Pratama Melalui Kanit Resmob IPDA Maruli Silalahi menjelaskan kepada Media Publika, Bermula pada Juli 2026. Terlapor berinisial DN datang ke pondok milik anggota pelapor, Andi Bahri, untuk meminta pekerjaan. Pelapor kemudian memberikan kesempatan kepada DN untuk bekerja di kebun.
Untuk menunjang aktivitas di kebun, DN diberi kepercayaan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah-silver dengan nomor polisi KU 5538 AB.
Namun, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelapor bersama Andi Bahri mendatangi kebun untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati Darwin dan sepeda motor tersebut sudah tidak berada di pondok. Pelapor kemudian berusaha menghubungi Darwin, tetapi tidak mendapat respons.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polresta Bulungan. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan yang dipimpin IPDA Refael Maruli Silalahi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa DN telah melarikan diri ke Kabupaten Nunukan.Tim Resmob Polresta Bulungan kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Nunukan untuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. DN ditemukan berada di sebuah kebun di kawasan Simpang Kadir, Kabupaten Nunukan Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Resmob kemudian mengamankan Darwin beserta sepeda motor Honda Revo yang dilaporkan hilang.
DN selanjutnya dibawa ke Polres Nunukan sebelum dijemput Tim Resmob Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, Darwin mengakui telah membawa dan menguasai sepeda motor milik korban.
Resmob turut mengamankan satu unit Honda Revo nomor polisi KU 5538 AB sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter: Made Wahyu R





