Bone,Publika.co.id. – Bandar narkoba di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone kecewa dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan bagi seorang bandar narkoba.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati.
“Sidang perkara 1626 atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum,” ucap Andi Nurwati membuka sidang.
JPU Kejari Bone Andi Syahriawan kemudian membacakan tuntutan terhadap Jhon. Ada dua tuntutan yang disampaikan ke Majelis Hakim untuk segera diputuskan.
“Menyatakan terdakwa Ikving Lewa Alias Koko Jhon telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika golongan I, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya.
“Kemudian, menjatuhkan terhadap terdakwa Ikving Lewa Alias Koko Jhon dengan pidana penjara Selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun,” sambung Andi Syahriawan.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Koko Jhon untuk merundingkan tuntutan tersebut bersama kuasa hukumnya. Tim kuasa Koko Jhon meminta waktu selama 1 minggu.
“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis. Kami meminta waktu satu minggu,” ujar Kuasa Hukum Ikving Lewa, Andi Kadir singkat.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa langsung dibawa ke kendaraan tahanan. Di depan ruang sidang sudah ada massa dari Forbes yang menunggu dan meneriaki Jhon dan Jaksa.
Sekretaris Forbes Bone Anto Syambani Adam menegaskan, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Koko Jhon terkesan meringankan. Dia menilai tuntutan jaksa tidak sebanding dengan perbuatan Koko Jhon telah merusak generasi Bone.
“Tuntutannya mengecewakan dibandingkan apa yang dia (Jhon) lakukan. Sangat jelas saat pemeriksaan saksi-saksi Jhon itu mendistribusikan kiloan sabu tapi tuntutannya tidak masuk diakal, harusnya itu dituntut maksimal dengan seumur hidup karena perbuatannya banyak merusak generasi,” tegasnya dikutif detiksulsel.