Kuasa Hukum Beberkan Pasal Berlapis dalam Kasus Mahfud Ghodal, Dugaan Penculikan hingga Penganiayaan Jadi Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026

TANJUNG SELOR, – Kepada Media Publika Kuasa hukum korban Mahfud Ghodal alias Ami Afud dari FIRMA HUKUM LAWYER MERAH membeberkan sejumlah pasal pidana yang dilaporkan dalam kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang disebut melibatkan oknum aparat TNI dan Polri.

Penasihat hukum Aryono Putra menyampaikan, laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/84/V/2026/SPKT/POLRESTA BULUNGAN/POLDA KALTARA.

Menurut Aryono, pihaknya melaporkan para terduga pelaku dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk kejelasan atas laporan kami, berikut adalah pasal demi pasal yang kami laporkan atas tindak terlapor yang merugikan klien kami,” ujarnya kepada media.

Pasal pertama yang dilaporkan yakni Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) KUHP tentang pengeroyokan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. 

Apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana meningkat menjadi tujuh tahun penjara, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menerapkan Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Tak hanya itu, laporan juga memasukkan Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aryono Putra menegaskan, kasus yang dialami Mahfud Ghodal merupakan perkara serius karena disebut melibatkan aparat negara.

“Kami anggap kasus ini adalah kasus kejahatan serius karena melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menilai aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru dikaitkan dengan tindak kekerasan.

“Simbol-simbol negara mestinya digunakan untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, bahkan sebagai penjaga terdepan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kondisi korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

“Korban babak belur sehingga masih mengalami sakit, depresi, dan trauma atas kejadian tersebut,” ungkap Aryono.

FIRMA HUKUM LAWYER MERAH melalui Arselino Septa Valdiantara dan timnya memastikan akan terus mengawal proses hukum serta berkoordinasi dengan penyidik agar kasus tersebut diusut secara tuntas.

“Kami percaya masih ada keadilan. Para pelaku dan keluarganya diharapkan lebih kooperatif agar proses hukum berjalan baik dan menjadi pelajaran bersama agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait