PUBLIKA TANJUNG SELOR – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, melayangkan surat pengaduan kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara terkait maraknya aktivitas perambahan hutan.
Perwakilan MHA Punan Batu Benau, Sasut menyatakan bahwa aktivitas perambahan hutan di wilayah Punan Batu Benau yang sudah diusulkan Pemda Bulungan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kawasan geopark ini telah terjadi berulang kali.
“Sekarang ini sudah berproses di Kementerian ESDM,” kata Sasut kepada media, Kamis (6/2).
Berkaitan hal tersebut, Pemprov Kaltara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau dan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai ahli waris secara turun temurun pun telah dilakukan perambahan hutan.
“Di kawasan ini telah dilakukan perambahan hutan menggunakan alat berat serta jual beli lahan kepada pihak luar,” ungkapnya.
Dengan adanya penganugerahan Kalpataru 2024 kategori penyelamatan lingkungan hidup. Ini menyulitkan bagi MHA Punan Batu Benau.
“Kami tidak bisa menjaga, menyelamatkan lingkungan hutan yang menjadi tempat tinggal dan menggantungkan hidup kami dari hutan,” bebernya.
Untuk itu, MHA Punan Batu Benau berharap segara dilakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan di lahanan seluas 18.000 hektare (ha). Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
“Kami berharap aktivitas perambahan hutan ini bisa segera ditindak,” pungkasnya.
Komandan Pos Gakkum kehutanan wil Kaltara dan sekitarnya Mikrosli Agung. S. Hut. MP mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan.
Saat ini, kata dia, pengaduan sudah masuk di Balai Gakkum KLHK Samarinda, melalui bid pengaduan, dan sedang ditelaah.
“Kita tunggu petunjuk selanjutnya,” katanya singkat kepada Media Publika.
Penulis: Made Wahyu R