Menkes Buka Suara soal Peserta PPDS Bunuh Diri, Bakal Jatuhkan Sanksi Keras

MADE

Jakarta,publika.co.id.– Program pendidikan dokter spesialis studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi dihentikan sementara. Seorang dokter residen diduga bunuh diri pasca menjadi korban bullying.

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, pemberhentian program tersebut dilatarbelakangi proses investigasi dari tim inspektorat jenderal untuk melakukan penelusuran kegiatan perundungan.

“Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro,” tulis dr Azhar, yang akrab disapa Pak Aco, dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024 tersebut.

Baca juga  Menkes Pastikan Stok Vaksin Mpox Aman, Bakal Disuntikkan Pekan Depan!

“Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan Langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP,” lanjutnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan terkait aksi bullying di PPDS program terkait beberapa tahun lalu. Ia menyesalkan kejadian perundungan kembali terulang, meski sanksi sudah diberikan.

Kemungkinan besar, sanksi lebih keras kepada pelaku maupun institusi terkait akan diberikan.

Baca juga  Buat Panjang Umur, Ini 8 Makanan Andalan Warga Jepang

“Sudah kita berikan sejak enam bulan yang lalu. Nggak kapok-kapok, akan kita berikan sanksi yang lebih keras,” tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2024).

Menkes belum merinci bentuk bullying yang dilakukan pelaku. Dalam catatan Kemenkes RI sebelumnya, ada 7 laporan terkait perundungan di RSUP Dr Kariadi.

1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya

Sanksi ringan berupa teguran tertulis

Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan

Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

Baca juga  Wajib Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi meningitis

2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan

Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit

Sanksi ringan berupa teguran tertulis

Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit,dikutif dari detikhealth.

Baca Juga

Bagikan:

Tags