Publika Gorontalo – Oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, DH (57) menuai sorotan usai ketahuan berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak siswinya itu berpacaran.
“Kronologis kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Deddy mengatakan DH berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi membantu tugas memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” katanya.
Diketahui, siswi tersebut dikenal berprestasi di sekolahnya. Sementara DH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilansir detiksulsel.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik.” Sambungnya. (Rdk)