PUBLIKA JEMBRANA – Pelarian seorang pria berinisial DM (44) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Kurawa Satreskrim Polres Jembrana.
DM diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Anjungan Betutu Gilimanuk (ABG), Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 5734 KAI milik warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada pagi hari, Saat itu, seorang karyawan korban bangun sekitar pukul 04.15 Wita untuk memasak mie ayam.
Usai makan, saksi keluar rumah untuk membersihkan rumah, Namun, betapa terkejutnya saksi ketika mengetahui sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik bosnya sudah tidak berada di tempat.
Saksi sempat berusaha membangunkan korban untuk menanyakan keberadaan motor tersebut, Namun korban belum bangun, Sekitar pukul 10.00 Wita, korban terbangun dan langsung diberitahu bahwa sepeda motornya telah hilang.
Korban dan saksi kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil, Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.
Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., memerintahkan personel Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Kurawa yang dipimpin IPDA Alonso Robby Grey Litaay, S.Tr.K., selaku Kanit I Satreskrim, kemudian mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh dugaan kuat mengenai identitas pelaku, Tim kemudian bergerak melakukan pencarian, Hingga akhirnya, DM berhasil diamankan di kawasan Gilimanuk.
Saat menjalani pemeriksaan, DM mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban, Motor tersebut merupakan Honda Beat warna biru putih tahun 2013 dengan nomor polisi DK 5734 KAI Nomor rangkanya MH1JFD220DK380681, sedangkan nomor mesinnya JFD2E2408277.
Usai Dicuri, Motor Dibawa ke Tabanan, Kepada polisi, DM mengaku setelah mengambil motor tersebut, kendaraan kemudian dibawa ke tempat kerjanya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Motor yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi dan kini menjadi barang bukti, Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat DK 5734 KAI warna biru putih tahun 2013, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
Gerak cepat Tim Kurawa membuat terduga pelaku tak lagi bisa bersembunyi. Jejak yang sempat hilang akhirnya terendus, pelarian pun berakhir di Gilimanuk.(MD)





