Mulai 2025, BPKB Berubah Ini Sederet Kecanggihannya

Sabtu, 15 Februari 2025

PUBLIKA JAKARTA – Mulai tahun ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk. BKPB yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronikakan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.”Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelasnya, seperti dikutip DetikOto Rabu/12/2

Baca juga  Gratifikasi Rp 23,5 M,Eks Kepala Bea Cukai Jogja Divonis 6 Tahun Bui 

BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur,termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari. Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.

Baca juga  Pengangguran Tertinggi di ASEAN Urutan Pertama Indonesia

ВРКВ elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait