MAMUJU PUBLIKA.CO.ID – Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.
“Iya (ada laporannya),” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Rabu (9/10/2024)
Budi mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap AKBP RA sejak menerima laporan Siti. Namun AKBP RA disebut mangkir dari panggilan tersebut.
“Penyidik sudah memanggil terlapor 2 kali namun sampai saat ini terlapor belum menghadiri panggilan Propam,” terangnya.
“Kalau panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir maka akan dimasukkan DPO,” bebernya.
Sementara itu, Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA awalnya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti.
Siti mengaku sudah menghubungi AKBP RA berulang kali. Namun AKBP RA disebut memberikan ancaman akan melukai korban.
“Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” sambungnya.
Siti yang berdomisili di Jakarta itu lantas melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri pada 5 September 2024. Kasus itu kemudian diserahkan ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas dilansir detiksulsel.
“Saya melapor ke Propam Mabes tanggal 5 September, nah baru didisposisi ke Polda Sulbar,” jelasnya. (Rdk)