PUBLIKA, TANJUNG SELOR – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Team Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan atau street crime sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Patroli dilaksanakan pada Minggu (16/8/2026) mulai pukul 22.30 Wita hingga selesai. Kegiatan diawali dengan apel persiapan personel sebelum tim bergerak menyisir sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, KBP Yudhistira Midyahwan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan patroli URC tidak hanya dilakukan oleh Team URC Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, tetapi juga dilaksanakan oleh Team URC Satreskrim Polres/Polresta jajaran Polda Kaltara.
Menurutnya, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang secara rutin dilakukan di wilayah hukum Polda Kaltara untuk mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan, khususnya kejahatan jalanan seperti 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun, menjelang pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, kegiatan patroli juga diarahkan untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, personel URC melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah, menyambangi sejumlah titik yang dianggap strategis, serta memberikan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Sejumlah kawasan pusat pemerintahan yang akan digunakan sebagai lokasi upacara HUT RI ke-81 turut menjadi perhatian petugas. Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat potensi gangguan yang dapat mengganggu rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.
Personel juga mengedepankan langkah persuasif dengan berdialog langsung bersama masyarakat. Warga diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian 110.
Reporter: Made Wahyu Rahadia





