Jakarta Selatan, Publika.co.id – Polisi telah menetapkan suami berinisial AS (30) sebagai tersangka karena tega membunuh istrinya FF (26).
Pembunuhan itu dilakukan AS di rumah kontrakannya, Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari.
“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Berikut fakta-fakta mengenai kasus pembunuhan ini.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta SelatanAKBP, Gogo Galesung, mengatakan aksi AS menusuk istrinya berkali-kali menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kronologis kejadian yaitu awalnya pelaku AS sebelumnya mengetahui bahwa istrinya yang menjadi korban yaitu FF berselingkuh dengan laki-laki lain melalui HP milik korban FF,” kata Gogo, Jumat.
Pada 17 Juli 2024, ketika AS baru pulang bekerja, dirinya mengetahui bahwa korban FF bersama anak-anaknya sudah tidak ada di rumah.
Namun, pelaku tidak mengetahui di mana keberadaan istri dan anak-anaknya karena nomor telepon FF sulit dihubungi.
“Seminggu kemudian pelaku AS baru mengetahui korban FF berada di Medan lalu ke Kerinci,” ungkapnya.
Lalu, pada 25 Juli 2024, FF menghubungi AS dan menyatakan ‘saya sudah bahagia’, ‘saya sudah bekerja di pabrik kertas’.
Merespons hal tersebut, pelaku menjawab ‘sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita.’
“Itu kata-kata dari tersangka,” ucap AKBP Gogo.Kemudian, FF meminta ongkos kepada AS untuk pulang ke Jakarta.
Pada 30 Agustus 2024 pelaku AS yang baru gajian langsung mentransfer uang sebesar Rp1.150.000 kepada korban FF untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.
Perjalanan dari Kerinci ke Jakarta berlangsung selama dua hari dua malam. Selanjutnya, FF dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024.
AS menjemput mereka di Terminal Pulo Gebang dan mengajak FF dan anaknya menginap di apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.
Lalu pada 2 September 2024 AS bersama FF dan anaknya pindah dari kontrakan di Keramat Jati ke kontrakan milik mertua pelaku di Kebagusan Pasar Minggu.
Singkat cerita, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. AS lalu keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan AS.
“Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF.”
“Dan sempat terjadi percekcokan lagi antara pelaku AS dengan korban FF. Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban,” bebernya.
AS langsung menusuk dada korban menggunakan pisau, tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra korban.
Korban FF sempat memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong.
Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha korban sebelah kanan, menusuk leher korban sebanyak satu kali, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali.
Hingga pelaku melihat korban sudah tidak berdaya. Pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati.
Paman korban mendengar teriakan dan mengedor-gedor pintu Kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu.
Tidak lama kemudian Ketua RT dan Tim Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku.
“Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ucapnya.
Perselingkuhan Berlangsung 4 Tahun
menyatakan kesabarannya habis setelah berulang kali memaafkan istrinya yang selingkuh selama empat tahun dengan pria lain.
“Karena permasalahannya sudah lama, saya nikah sudah delapan tahun dan itu (perselingkuhan) sudah berlangsung empat tahun lebih,” kata AS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AS menyebut selama ini dirinya terus memaafkan perselingkuhan istrinya, tetapi kali ini dirinya tak bisa menahan emosinya lagi.
“Saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dilansir tribunnews.
“Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Gogo. (Rdk)