Pelaku Penggelapan Perusahaan: Ditangkap Di Jember

Selasa, 4 Maret 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR-Tim Satreskrim Polresta Bulungan Pada Hari Jum’at 28 Februari 2025 diamankan ke Mapolresta Bulungan,Kepada Pelaku penggelapan Uang Perusaaan PT.Mutiara Jaya Indah Senilai total kerugian senilai Rp 640.432.000 .00 Pelaku MFF di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Wuluhan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol.Rofikoh yunianto Melalui Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) segera merespons laporan yang diterima dengan melakukan penyelidikan. Mereka mencari informasi tentang terduga pelaku melalui media sosial dan mengumpulkan keterangan-keterangan yang diperlukan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, Sat Reskrim Polresta Bulungan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku MFF. Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP.

Baca juga  Debat Kedua, Ziap Bantah Opini, Sesuai Fakta dan Data

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan uang yang seharusnya bersifat formal untuk bermain judi daring. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako) Polresta Bulungan untuk dilakukan proses pemeriksaan secara lebih mendalam.

Dari pengakuan pelaku adalah penggunaan uang tersebut untuk kegiatan judi online dan penyalahgunaan jabatannya sebagai Bendahara Koperasi PT PIPIT MUTIARA INDAH. Dalam tindakan yang disebutkan, pelaku menggunakan cara yang tidak etis dengan melakukan penarikan melebihi batas ketentuan pinjaman yang seharusnya hanya untuk keperluan anggota koperasi. (MD)

Baca juga  TIM kejaksaan, Meringkus Tersangka Korupsi Pada Bank Jambi di Bali
Bagikan:
Berita Terkait