Pelaku Penjual 187 Satwa dilindungi Burung Cucak Hijau, Diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara

MADE

TANJUNG SELOR,Publika.co.id.Sebanyak 187 burung cucak hijau diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dan diterbangkan ke Mapolda Kaltara. Burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto,. menyatakan bahwa Polda Kaltara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi. Dalam operasi tersebut, Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku berinisial BB beserta 187 ekor burung jenis cucak hijau (chloropsis sonnerati) berserta sangkar mereka Prease Release Kamis 29-8-2024 di Mapolda Kaltara

“Pelaku menjual satwa yang dilindungi melalui sistem jual beli konvensional,” kata Hary kepada Media Publika. Selain itu, pelaku juga menjual burung tersebut melalui media sosial. Burung-burung langka ini umumnya dipasarkan di daerah Surabaya. “Untuk cucak hijau leher kuning, harga jual berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor,” ungkap Hary. Sedangkan cucak hijau berleher hitam dijual seharga Rp400 ribu per ekor. Dari hasil penjualan 500 cucak hijau, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp150 juta per bulan.

Baca juga  Polda Kaltara Menerima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT. PLN UID Kaltimra

Pelaku didakwa dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu aturan yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Hary menekankan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan satwa yang dilindungi dari bahaya kepunahan, terutama jenis burung cucak hijau yang jumlahnya semakin berkurang. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem alam dengan tidak merusaknya, terutama dalam hal penjualan satwa yang dilindungi. Bila terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut, konsekuensinya adalah sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga  Kenaikan Pangkat 77 Personel Polda Kaltara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ini telah menjual burung cucak hijau secara ilegal selama satu tahun terakhir. Pelaku mulai menjual burung cucak hijau secara ilegal ketika permintaan akan burung ini menjadi ramai, yaitu untuk diikutkan dalam lomba burung.

Diharapkan pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masih banyak warga yang tidak menyadari akan kelangkaan burung cucak hijau tersebut. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar akan bahaya memelihara satwa secara ilegal tanpa memiliki surat resmi.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polda Kaltara Bagikan 8.000 Paket Bansos

Meski kepemilikan hewan dilindungi seperti burung cucak hijau masih diperbolehkan sebelum tahun 2018, dengan semakin berkurangnya populasi satwa tersebut dan statusnya sebagai spesies yang terancam punah, maka kepemilikan burung cucak hijau tanpa surat resmi sudah dilarang sejak tahun 2018. Karenanya, mari kita jaga keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hary menegaskan agar seluruh masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi karena tindakan seperti itu dapat mengurangi populasi dan mengancam keberadaan spesies satwa tersebut serta menyebabkan kepunahan. Kita semua harus bersama-sama melindungi satwa yang dilindungi demi kelangsungan hidupnya di alam liar.(Rdk)

Editor: Made Wahyu

Baca Juga

Bagikan: