Pembobol Kamar Kos Dibekuk, Pelakunya Seorang Pemuda

Selasa, 23 Desember 2025

PUBLIKA SAMARINDA – Seorang pria berinisial A (22) dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda lantaran membobol kamar indekos perempuan di Jalan Banggeris Gang 7 RT 03, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pembobolan itu dilakukan saat penghuninya sedang pergi, yang diambil adalah sebuah laptop. Kejadiannya pada hari Minggu (14/12/2025) sekira pukul 23.45 WITA.

“Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos perempuan yang berlokasi di Jalan Banggeris Gang 7 RT 03,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H.

Baca juga  Tidak Punya Riwayat Kelainan Jiwa, Pelaku Bakar Rumah Hingga Jatuh Korban Karena Sakit Hati

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari laptop miliknya yang disimpan di dalam lemari kamar kos telah hilang. Saat kembali ke kos, korban mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka dan barang berharga miliknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan,” bebernya.

Baca juga  Diduga Curi Uang Klien Rp 8,9 M, Oknum Pengacara ditangkap Polda Kepri

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya postingan jual beli laptop yang diduga berkaitan dengan barang hasil curian. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, petugas lebih dahulu mengamankan seorang saksi penerima barang di kawasan Jalan Adam Malik.

“Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku utama. Pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (22) di kawasan Jalan Banggeris Gang 7, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” sebutnya.

Baca juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui masuk ke kamar kos korban dengan cara mendobrak paksa pintu saat korban tidak berada di tempat, kemudian mengambil satu unit laptop merk Lenovo. Barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan barang berharga di tempat tinggal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang.

Bagikan:
Berita Terkait