Pembunuh Wanita Dalam Koper Ternyata Residivis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 19 Agustus 2024

Pangkep,publika.co.id.– Pria berinisial R (37) yang membunuh wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban kini terancam dihukum penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor, dan satu lagi dia (pernah) melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).

Baca juga  Alat Sadap Polri yang Bisa Sedot Data Ponsel 

Andi Rian mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis usai membunuh korbannya. Hal ini dikarenakan pelaku juga melakukan pencurian hingga melakukan pemerkosaan sebelum menghabisi nyawa korban.

“(Pelaku disangkakan) Pencurian kekerasan mulai dari pasal 365 KUHPidana, kemudian pasal 338, kemudian pasal 285 dan bahkan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang mati,” ucapnya.

Baca juga  Empat Tersangka Sabu Dibekuk Polisi di Kaltara

“Kalau dari akumulasi pasal ini, dari masing-masing pasal, ancaman tertinggi adalah penjara 20 tahun. Saya ulangi, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tambah Andi Rian.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi di kosan korban di Pangkep pada Sabtu (10/8). Pelaku mulanya hanya berniat mencuri barang berharga korban.

“Setelah berupaya mengambil sejumlah uang dan alat komunikasi atau handphone, kemudian (pelaku) melihat korban sedang tertidur pulas. Muncullah niat berikutnya yaitu melakukan pemerkosaan,” ujar Andi Rian.

Baca juga  Sodomi-Cabuli 5 Santri, Pengawas Ponpes Dituntut 12 Tahun Bui

Menurut Andi Rian, korban sempat terbangun saat korban hendak melakukan pemerkosaan. Pelaku lantas membekap korban hingga tidak sadarkan diri, lalu kembali memperkosa korban.

“Kemudian (pelaku) melanjutkan aksinya. Dia (pelaku) mau kabur, ternyata korban tersadar. Akhirnya dilakukanlah kembali upaya untuk menghabisi korban,” ucap Andi Rian artike detiksulsel.

Bagikan:
Berita Terkait