Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Bawaslu Kaltara Lakukan Pengawasan Melekat 

Kamis, 29 Agustus 2024

TANJUNG SELOR,  PUBLIKA.CO.ID  –  Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltara pada Pilkada 2024 di Kantor KPU Kaltara, Kamis (29/08/2024). Dalam tahapan ini objek pengawasan yakni memastikan penyerahan berkas syarat dukungan pencalonan.

PIC pengawasan tahapan pencalonan, Sulaiman menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan berkas bakal pasangan calon (bapaslon) yang diserahkan oleh KPU kaltara telah sesuai syarat. Sebelumnya Bawaslu Kaltara telah memberikan himbauan kepada KPU Kaltara terkait dengan integritas dalam memberikan pelayanan bagi setiap paslon yang mendaftar.

Baca juga  Konferda Pertama DPD PA GMNI Kaltara Berlangsung Di Tanjung Selor

“Pemberlakuan sama kepada seluruh calon yang datang mendaftar ke KPU misalnya dalam hal pelayanan itu harus berimbang seperti jika ada sambutan semacam tarian atau pengalungan dan hal lainnya itu harus rata juga diberlakukan kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon),” kata Sulaiman.

Pendaftaran Cagub dan Cawagub dilaksanakan  selama 3 hari mulai pada 27-29 Agustus. Selain itu Bawaslu Kaltara juga mendorong kepada KPU untuk melakukan pengecekan dokumen dan administrasi dari setiap bapaslon  yang telah menyerahkan berkasnya untuk mendaftar. Hal ini guna memastikan keabsahan dan keaslian dokumen administrasi.

Baca juga  Bupati Promosikan Potensi Lokal Bulungan

“Berdasarkan pengalaman kita ada  Caleg yang kita temukan dokumen administrasinya palsu, makanya kita mendorong KPU memastikan administrasi bapaslon itu asli,” pungkasnya. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait