Penembak WN Turki di Bali, Geng Meksiko Divonis 3 Tahun 10 Bulan

MADE

PUBLIKA.CO.ID DENPASAR, – Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), masing-masing divonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan. Mereka yang dikenal sebagai anggota geng asal Meksiko itu terbukti merampok dan menembak korban.

Mereka menjadi terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Penembakan itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) dini hari.

“Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing 3 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Baca juga  Tim Koordinasi PAKEM Gianyar Sorot Aliran Sesat Pemecah Kerukunan Beragama

Hakim Ketua Suyoga mengatakan, geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.

Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Tembakan kedua, mengenai lengan korban hingga tembus ke ketiak kiri. Hakim Ketua Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawan dari korban.

Baca juga  Pelaku Judi Togel dibekuk Unit Reskrim

“Terdakwa juga terbukti melumpuhkan satpam vila. Kemudian, setelah menembak korban (untuk kali kedua) para terdakwa kabur dan mengambil harta korban berupa uang dan benda lain,” kata Hakim Ketua Suyoga.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman penjara empat tahun. Atas putusan itu, baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan.

“Jadi, kami harus koordinasi dengan pihak keluarga di Meksiko. Karena para terdakwa punya keluarga dan tidak pernah dipidana. Ada pengacaranya juga di Meksiko. Kemudian, permintaan ekstradisi, kami juga harus koordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM Bali,” kata pengacara Valdes dan tiga rekannya, FX Joniono Rahardjo.

Baca juga  Pelaku Naik Pitam Diselingkuhi 4 Tahun: 3 Fakta Suami Tikam Istri sampai Tewas di Pasar Minggu

Sebelumnya diberitakan, empat orang geng Meksiko itu tidak mengakui mayoritas aksi kekerasan mereka terhadap korban selama tahapan persidangan. Terutama, Contreras.

Dia tidak mengakui jika pistol yang digunakan menembak korban adalah miliknya. Contreras melalui penerjemah bahasa Spanyol-Indonesia, Made Miarsa, tidak mengakui mendapat pistol dari Jakarta. Dia mengaku dirinya ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan. (IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags