Pengaduan Perambahan Hutan di Wilayah KM 57,KM 38,dan Di Desa Sajau Di Terima Pos Gakkum Kaltara

Jumat, 7 Februari 2025

PUBLIKA, BULUNGAN- Komandan Pos  Gakkum kehutanan wilayah Kaltara dan sekitarnya Mikrosli Agung S. Hut. Mp.  Itu proses pengaduan MHA Punan Batu Benau dugaan Perambahan hutan setelah ada pengaduan masuk di pos Gakkum Wilayah Kaltara Kepada Made Media Publika Hari Kamis 5-2-2025.

Pengaduan dari mana saja masyarakat, korporasi, semuanya kami terima kami teliti kemudian kami sampaikan di bidang pengaduan di Balai Gakkum KLHK di Samarinda Kalimantan timur bidang pengaduan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau yang seperti kemarin, Pengaduan itu sudah kami sampaikan di sana sedang saat ini sedang kordinasi kan  sama bidang pengaduannya apakah yang kurang-kurangnya.

Masyarakan Punan Batu Benau yang diwakili Sasut Menjelaskan kepada Publika Sebagal bahan pertimbangan kami lampirkan beberapa

dokumen sebagai berikut

Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan;

Baca juga  Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Dan PNS Polri Polda Kaltara

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor:188.44/K.333/2023 tentang Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopark) Batu Benau Sajau Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 (terlampir pula piagam penghargaan Menteri LHK Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau.

Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bulungan Nomor:200.1.4.11/328/BKBP-Ill tanggal 10 Juni 2024 perihal Tanggapan Atas Laporan Keberadaan Suku Adat Punan Batu Benau Sajau dan struktur kepengurusan Lembaga Adat Punan Batu Benau Sajau:

Surat Kuasa Ahli Waris Sultan Maulana tertanggal 7 Oktober
2024.

Nanti disampaikan ke pihak pelapor karena waktu pelapor itu sudah mengisi form di pos kami misalnya dia punya KTP nomor telepon ya misalkan nanti apa yang kurang nanti harus di sampai dilampirkan nanti di pengaduannya itu nanti dimintakan sama Bidang pengaduannya  di Balai Gakkum Samarinda ya jadi kami ini perwakilan dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan ditempatkan di wilayah di Kalimantan Utara Sampai di wilayah Berau Kaltim dan sekitarnya. 

Baca juga  Kakek 61 Tahun diduga Cabuli Anak 10 Tahun di Tarakan

Kemudian apapun hasilnya nanti namanya pengaduan dilihat apa yang diadukan misalnya Pelanggaran masuk kawasan hutan kah atau sejenisnya.yang melapor ini kan dari korporasi yang sudah berizin ya kan resmi kemudian ada yang merambah di wilayah dia nah sepatutnya itu kan yang mungkin yang melapor itu adalah korporasi nah ada yang masuk di wilayah korporasinya. Ya itu makanya ini ditelah dulu pihak kami dari Gakkum seperti apa pengaduannya. 

Bekerja sama kami dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan utara itu sangat penting, kami selalu berkolaborasi untuk menangani hal-hal yang menyangkut dengan kawasan hutan. 

Baca juga  Ratusan Bahkan Ribuan, Dukungan Masyarakat Bulungan Mengarah ke SIAP

Seperti itu dan saling berbagi informasi karena di setiap wilayah itu kan ada KPH-KPH nya  sangat terbantukan kami karena ada informasi-informasinya itu untuk bahan kami untuk pengawasan perlindungan. 

Seperti itu dan saling berbagi informasi karena di setiap wilayah itu kan ada KPH-KPH nya sangat terbantukan kami karena ada informasi-informasinya itu kan ada KPH-KPH nya  sangat terbantukan kami karena ada informasi-informasinya.

Dampak Perambahan Hutan

Kerusakan Lingkungan,Perambahan hutan dapat menyebabkan erosi tanah, sedimentasi sungai,dan perubahan iklim.Kehilangan Biodiversitas, Hutan adalah habitat bagi banyak spesies tanaman dan hewan, sehingga perambahan hutan dapat menyebabkan kehilangan biodiversitas.Pengaruh terhadap Masyarakat Lokal,Perambahan hutan dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk sumber daya dan mata pencaharian Pungkasnya. 

Penulis: Made Wahyu R

Bagikan:
Berita Terkait