PUBLIKA, JEMBRANA – Kabupaten Jembrana di Bali memiliki karakteristik jumlah warga negara asing (WNA) yang relatif lebih sedikit dibanding wilayah lain di Bali. Aktivitas WNA banyak terpusat di kawasan Pantai Medewi dan Yeh Sumbul, dengan tujuan utama wisata, investasi, hingga penyatuan keluarga. Namun demikian, kerawanan tetap ada, seperti penyalahgunaan izin tinggal, prostitusi, hingga kejahatan online. Jumlah WNA yang lalu lalang melalui Pelabuhan Gilimanuk juga cukup tinggi sebagai pintu masuk Bali.
Dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Jembrana 2025 di Hotel Jimbrawana, Rabu (1/10/2025), muncul usulan untuk pendirian Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Gilimanuk.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan orang asing. “Setiap instansi pasti bersinggungan dengan keberadaan dan aktivitas WNA. Sinergi diperlukan agar ketertiban dan keamanan di wilayah, khususnya di Kabupaten Jembrana, tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam rentang tujuh tahun terakhir, Kantor Imigrasi Singaraja mencatat 161 kasus deportasi dan enam kasus pro-justisia terkait pelanggaran hukum oleh WNA. Untuk mencegah potensi pelanggaran, dilakukan berbagai langkah antisipasi, antara lain patroli keimigrasian, pembentukan Unit Reaksi Cepat, hotline pelaporan orang asing, serta program Desa Binaan Imigrasi (PIMPASA). Terkait dengan usulan TPI di Gilimanuk, Imigrasi mengajukan usulan namun harus melalui Dirjen Imigrasi.
Sejumlah isu lain yang disampaikan antara lain keberadaan WNA yang memiliki KTP Jembrana, sinkronisasi data WNA di penginapan dengan data imigrasi, hingga mekanisme perizinan penanaman modal asing (PMA). (MD)