Tana Tidung – Dalam rangka penertiban dan pengawasan penggunaan senjata api di lingkungan Kepolisian, Polres Tana Tidung melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api dan amunisi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WITA bertempat di Mako Polres Tana Tidung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, S.I.K., didampingi para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Sesayap, Kapolsek Sesayap Hilir, serta staf Polres Tana Tidung.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/474/III/WAS.2./2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang penertiban senjata api dengan melaksanakan apel dan pengecekan senpi secara serentak mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.
Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan pengecekan terhadap senjata api dan amunisi milik Polres Tana Tidung, Polsek Sesayap, dan Polsek Sesayap Hilir. Dari hasil pengecekan tercatat sebanyak 58 pucuk senjata api serta 531 butir amunisi dalam kondisi terdata dan terkontrol.
Sementara itu, pemeriksaan senjata api dan amunisi milik Polsek Tana Lia dilaksanakan secara terpisah di Mako Polsek Tana Lia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tana Lia.
Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh senjata api dinas digunakan sesuai prosedur, teradministrasi dengan baik, serta dalam kondisi aman dan siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, pengecekan senjata api dan amunisi di Mako Polres Tana Tidung berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali.





