Pengedar Liquid Ganja Di Gulung Resnarkoba  Polda Kaltara

Rabu, 31 Desember 2025

TANJUNG SELOR-Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara). Selain sebagai tindak lanjut dari proses hukum, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah pengalihan barang tersebut ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen aparat kepolisian dan kejaksaan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol.Ronny Tri Prasetyo Nugroho Melalui AKP Mahmud Seiring dengan semakin maraknya peredaran narkotika sintetis dan narkotika jenis lainnya, Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengambil langkah tegas dengan menyita dan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika yang berhasil ditangani dalam bulan Desember 2025. Berikut ini adalah penjelasan yang lebih mendalam mengenai kronologis singkat penanganan perkara dan proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca juga  Kapolda Kaltara Hadiri Peringatan HUT TNI ke - 79

Pada tanggal 12 Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis liquid ganja sintetis di wilayah Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial BC alias B, yang kedapatan membawa dua botol plastik kecil berisi liquid ganja sintetis dengan total berat bruto 13,47 gram/ml.

Setelah penangkapan, barang bukti tersebut diserahkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal 15 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan mengeluarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika (Nomor: B-2970/0.5.16/ENZ.1/12/2025), yang menyatakan bahwa sebagian barang bukti dengan berat netto 1,27 gram digunakan untuk keperluan pengujian dan pembuktian di persidangan. Sisanya yang berbobot 10,39 gram disiapkan untuk dimusnahkan.

Baca juga  Pihak Kadis PUPRKP Kaltara Membantah jadi Tersangka, Akui Pernah Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Koperasi Pegawai di Nunukan

Dari Hasil pemeriksaan laboratorium (Nomor Lab: 11613/NNF/2025 pada tanggal 17 Desember 2025) mengkonfirmasi bahwa liquid ganja sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4EN PINACA, narkotika golongan I sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025. Penanganan kasus ini ditangani secara serius karena zat tersebut termasuk dalam kategori berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Tarakan yang melibatkan tersangka RD alias C. Dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 6,01 gram.

Setelah dilakukan serangkaian proses hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan mengeluarkan surat ketetapan status barang bukti (Nomor: TAP-7070/0.5.15/ENZ.1/12/2025) tanggal 23 Desember 2025. Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian di laboratorium forensik dan pembuktian persidangan (0,5 gram), sementara sisanya (5,01 gram) disiapkan untuk dimusnahkan.

Baca juga  Hasil Visum Manajer Sawit Gantung Diri Di Sajau

Laboratorium forensik dengan nomor pemeriksaan 11800/NNF/2025 mengonfirmasi pada tanggal 17 Desember 2025 bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua perkara ini disangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika golongan I dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati untuk kasus-kasus berat Pungkasnya.

(Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait