Publika Mataram – Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, IA (46), yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis magic mushroom (jamur tahi sapi) ke wisatawan asing mengaku diperas perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Perempuan itu telah membuat laporan ke Mabes Polri.
“Laporan secara langsung kami sampaikan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Kemudian Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” kata pengacara IA, Lalu Anton Hariawan, Jumat (20/902024)
IA melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat pamen dalam menangani kasusnya. Pamen tersebut disebut meminta uang ratusan juta sebelum IA berstatus sebagai tersangka.
“Jadi, dalam laporan dumas (pengaduan masyarakat) itu sudah kami lampirkan semua dokumen bukti permintaan uang terhadap klien kami. Ada yang minta Rp 300 juta, dan ada yang minta Rp 100 juta,” ucapnya.
Dengan laporan tersebut, Anton berharap pihak kepolisian dapat melakukan gelar perkara khusus atas penanganan dan penetapan IA sebagai tersangka peredaran magic mushroom di Gili Trawangan.
“Polisi salah langkah dalam menetapkan IA sebagai tersangka kasus peredaran magic mushroom. Seharusnya di sini ada inisial RM yang ditangkap, karena barang bukti plastik hitam berisi mushroom yang diamankan dari tersangka lain berinisial O itu bukan dari tempat usaha klien kami, melainkan dari dalam kulkas yang ada di belakang bengkel milik RM,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara rinci adanya dumas yang dilaporkan oleh tersangka IA melalui kuasa hukumnya ditujukan ke anggota Ditresnarkoba Polda NTB.
“Iya, katanya ada (dumas) dugaan pemerasan, itu masih kami cek benar tidaknya,” kata Rio Indra.
Rio tidak memungkiri bahwa laporan dumas tersebut telah mendapat perhatian dari Itwasda Polda NTB. Pejabat pengawasan internal Polda NTB dikabarkan pada Jumat pagi (20/9), telah menemui tersangka IA di Rutan Polda NTB untuk mengklarifikasi kebenaran dari dugaan pemerasan tersebut.
“Tetapi, awal tadi, yang ingin tahu itu tahanan yang dari Amerika itu. Tetapi, hasilnya saya tidak tahu benar atau tidaknya,” ucap dia.
Perihal dalam laporan dugaan pemerasan itu ada pejabat pamen yang menerima uang dari tersangka IA, Rio mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Oh, nggak ada. Saya belum tahu itu. Kalau ada, bisa dilaporkan. Makanya, ini masih dalam pemeriksaan dumas,” kata Rio.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya sebelum penetapan IA sebagai tersangka pengedar magic mushroom dilansir detikbali.
“Tidak benar itu,” singkat Deddy.
IA ditangkap pada 23 Agustus 2024. Dia ditangkap bersama lima orang pegawainya karena mengedarkan magic mushroom ke wisatawan asing. Mereka menjual jamur memabukkan itu sama seperti menjual jus, diperas terlebih dahulu. (Rdk)