Tanjung Selor – Nada imbauan berubah lebih tegas. Kasat Lantas Polresta Bulungan,AKP Yonathan Kurniawan, menyoroti masih adanya pengendara yang abai terhadap aturan dasar berlalu lintas sebuah kelalaian yang bisa berujung fatal, baik secara hukum maupun keselamatan.
“Masih ditemukan pengendara yang tidak membawa SIM, STNK, bahkan menggunakan kendaraan tanpa plat nomor. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, setiap kendaraan yang melintas di jalan wajib memenuhi standar administrasi dan identitas yang jelas:
SIM dan STNK harus selalu dibawa
TNKB (plat nomor) wajib terpasang dan sesuai dengan STNK.
Kendaraan harus dalam kondisi laik jalan
Menurutnya, pelanggaran seperti penggunaan plat tidak sesuai atau tidak terpasang sering menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penghindaran tilang hingga indikasi kendaraan ilegal Pungkasnya. (MD)





