TANJUNG SELOR – Warga yang tergabung dalam kelompok tani yang menggarap lahan di wilayah Dayak Besar Desa Apung Kecamatan Tanjung Selor resah. Tanah yang telah dimilikinya sejak puluhan tahun lalu, diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketua Kelompok Tani Ane Benuanta Beselimpung, Datu Abdul Ghani mengatakan lahan yang digarap oleh dirinya dan anggota kelompok tani lainnya sejak tahun 2007 silam.
“Lahannya sudah kami miliki sejak 2007 lalu, ada segelnya tanda tangan Camat Tanjung Selor,” ucapnya, Sabtu 22/8/2026.
Dia melanjutkan, permasalahan terjadi ketika perusahaan bernama PT Abdi Borneo Plantation mulai masuk dan menggarap lahan kelompok tani di Dayak Besar seluas 24 hektare pada tahun 2013.
“Kami sudah menegur, tapi Abdi Borneo tetap melanjutkan penanaman sawit hingga ke pekarangan rumah warga,” ujarnya.
Saat ini, kelapa sawit yang ditanam telah berbuah dan selalu di panen sejak tahun 2018 lalu. Pihaknya tetap kekeh, agar lahan kelompok tani ini dikembalikan.
“Dari perusahaan tidak mau kami yang garap. Padahal itu tanah kelompok tani,” tuturnya.
Datu Abdul Ghani menjelaskan sampai saat ini tidak ada titik temu atas kejadian penyerobotan lahan tersebut. Bahkan beberapa kali rapat pertemuan tidak membuahkan hasil.
“Makanya kami tempuh ke jalur hukum, kini telah ditangani oleh Polresta Bulungan,” papar.
Hasil pertemuan tersebut, pihak Abdi Borneo Plantation dan kelompok tani Ane Benuanta Beselimpung menyepakati agar tidak ada pemanenan kelapa sawit, selama ditangani pihak kepolisian.
“Tapi, kami dapati kecurangan. Mereka perusahaan diam-diam melakukan panen sawit,” terangnya.
Pihaknya pun memberikan peringatan keras, agar hal itu tidak diulangi. Ditakutkan warga yang tergabung dalam kelompok tani melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
“Kami inginkan tidak mau terjadi gesekan. Makanya perusahaan wajib menaati kesepakatan yang sudah dibuat, sampai permasalahan ini terselesaikan di tangan kepolisian,” tutupnya.





