Polda Bali Pecat 9 Polisi

Rabu, 11 September 2024

Denpasar, Publika.co.id—Polda Bali memecat sembilan anggota kepolisian karena melakukan tindakan kejahatan, perzinaan, penyalahgunaan narkotika.

“Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).

Kemudian, sembilan anggota Polri tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.

“Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” imbuhnya.

Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga sembilan oknum polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH atau pemecatan yaitu :

Baca juga  Tiga Korban Selamat Helikopter Jatuh di Bali, Ini Kesaksiannya

1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 yaitu Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yaitu Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga  Desa Palasari  di Kabupaten Jembrana Bali Mayoritas Penduduk Menganut Agama Katolik

4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinaan.

5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kuta Selatan, atas tindak penyalahgunaan narkoba.

Baca juga  Tim Koordinasi PAKEM Gianyar Sorot Aliran Sesat Pemecah Kerukunan Beragama

7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.

8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.

9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba. (IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait