PUBLIKA BULUNGAN – Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kebun KM 52, Jalan Poros Bulungan–Berau, Kecamatan Tanjung Selor.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi KU 4409 GQ pada Kamis (30/7/2026). Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bulungan.
Kasat Reskrim AKP Haji Rio Adi Pratama Menindaklanjuti laporan itu, Melalui Tim Resmob yang dipimpin IPDA Rafael Maruli Silalahi, S.Tr.I. melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan barang bukti di kawasan KM 52.
Sekitar pukul 19.30 Wita, Senin (3/8/2026), tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial STD. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan hilang. Saat diinterogasi, STD mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, YF.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YF di kediamannya. Kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada keponakannya yang bekerja di kebun. Namun kendaraan itu diduga dibawa tanpa izin oleh salah seorang pelaku dan tidak pernah dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak mendapat respons hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bulungan masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia





