Polda Kaltara Musnahkan 3,9 Kilogram Sabu, 2 Orang Penyedia Kurir Jadi DPO

Kamis, 2 Oktober 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Peredaran narkotika semakin merajalela di berbagai wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kegigihan petugas dari Polda Kaltara, berhasil mengungkap beberapa peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Pada hari ini, dipimpin oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K melaksanakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode bulan September 2025.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk bea dan cukai Nunukan, serta dukungan dari instansi terkait lainnya,” ucap Irjen Djati, Kamis (2/10/2025).

Kata dia, pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif dalam tahapan hukum, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada publik. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada 3 laporan polisi.

Baca juga  Breaking News... Kejati Tetapkan Tersangka Otak Pengaturan Tender Bangunan BPSDM yang Terima Fee Sebesar Rp 1,5 Miliar

“Total keseluruhan barang bukti yaitu 3.938,71 gram narkotika jenis sabu dengan empat tersangka laki-laki,” sebutnya.

Selain itu telah disisihkan beberapa gram sabu, guna kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Kemudian barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat total netto 3.925,92 gram.

Pemusnahan telah mendapat penetapan dari kejaksaan negeri melalui Surat Nomor: TAP-5070/0.5.15/ENZ.1.1/09/2025 Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, tanggal 22 September 2025, Surat Nomor: B2240/0.5.16/ENZ.1.1/09/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, tanggal 24 September 2025 dan Surat Nomor: S.TAP-2411/0.5.18/ENZ.1/09/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, tanggal 29 September 2025.

Baca juga  Gudang Penyimpanan 36.860 Butir Ekstasi Dan 2 Kg Sabu”digerebek Polretabes Medan

“Keseluruhan barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik cabang surabaya dengan hasil positif metamfetamina. Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 78.774 jiwa berpotensi terdampak. Maka dari itu, kegiatan ini juga menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tuturnya.

Selain itu, Polda Kaltara juga melaksanakan konferensi pers pengungkapan DPO (daftar pencarian orang) dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba nomor LP/A/31/IX/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tanggal 23 Juli 2025 dengan tersangka berjumlah 2 orang perempuan yang berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan narkotika jenis sabu yang sudah diamankan sebanyak 12.147,55 gram.

“Kegiatan ini bukan simbolik, ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi melawan narkoba, kami tegaskan kembali tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Melawan Kekuasaan: Kritik terhadap Asas Dominus Litis dalam Sistem Hukum Indonesia

Dirinya pun memohon doa, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta rekan-rekan media untuk terus bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika.

“Di saat yang sama, mari kita tetap waspada terhadap berbagai upaya yang bertujuan melemahkan komitmen dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meluruskan apabila terdapat informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap langkah-langkah pemberantasan narkotika yang dilaksanakan secara tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait