Polda Kaltara Musnahkan Sabu 4,5 Kilogram dan Miras Ratusan Botol

Kamis, 13 Maret 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pada hari ini Kamis 13 Maret 2025, Polda Kaltara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras hasil penegakan hukum periode bulan Januari sampai dengan bulan suci ramadan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto yang didampingi perwakilan Pemprov Kaltara, Korem 092/Maharajalila, Kejati Kaltara dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan barang  bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4.530,26 gram (4,5 kg), extacy 4,21 gram dan ganja sebanyak 1,73 gram / 9 linting.

Baca juga  Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Motif Sakit Hati

“Barang bukti tersebut dari 7 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 8 orang (7 orang laki-laki dan 1 perempuan),” sebut Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto kepada Publika, Kamis (13/3/2025).

Kata dia, jumlah narkotika disisihkan untuk labfor dan sidang sabu sebanyak 7,3 gram dan 7,2 gram, ekstasi sebanyak 0,02 gram dan ganja sebanyak 0,29 gram dan 0,20 gram.

“Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 90.000 jiwa dan apabila di nilai secara ekonomis sebesar Rp 9.000.000.000,” sebutnya.

Baca juga  KPU Bulungan Gelar Jalan Santai,Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Lanjutnya, Polda Kaltara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tranparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik. Sampai saat ini Polda Kaltara terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air,” paparnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menyebutkan Polda Kaltara juga melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil penegakan hukum di wilayah hukum Polda Kaltara sebanyak 907 botol, terdiri dari 26 merek minuman keras beralkohol.

Baca juga  Lyon Ukab Singa Parlemen Perbatasan :Perjalanan Karier Pendiri PDI Kaltim Tempoe Doloe

“Dari 13 merek miras beralkohol disisihkan sebanyak 117 botol sebagai sample untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 790 botol miras beralkohol,” ucapnya.

Bahwa langkah ini juga merupakan bentuk tranparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik. Sampai saat ini. Polda Kaltara terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum guna memerangi penyakit masyarakat mengkonsumsi minuman keras. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait