PUBLIKA TARAKAN -Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pria berinisial M di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sebengkok Waru RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram yang disembunyikan di dalam dinding triplek dan dibungkus dengan kantong parfum berwarna merah.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di daerah Sebengkok Waru. Tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan banyak orang keluar masuk rumah tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka M berhasil diamankan di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan secara tersembunyi di balik dinding rumah.
Barang Bukti yang Diamankan
6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram
Uang tunai sebesar Rp750.000
1 buah alat penjepit
1 buah gunting
1 buah pipet (sedotan) warna hitam
1 kantong parfum warna merah
1 kotak plastik warna biru putih
1 unit handphone merk Vivo warna ungu
4 bungkus plastik kosong pembungkus sabu
Latar Belakang Tersangka
Tersangka M diketahui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Ketergantungannya dipicu oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan akses yang mudah terhadap barang tersebut.
Tersangka menyatakan bahwa ia mengonsumsi sabu secara tidak teratur, hanya jika ada barang yang tersedia. Selain sebagai pengguna, M juga mulai terlibat dalam peredaran sabu guna mendapatkan keuntungan tambahan.
Ini merupakan kali kedua tersangka terjerat kasus narkotika. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski belum pernah menjalani rehabilitasi, tersangka kini kembali diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025/SPKT.Ditresnarkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Polda Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(Rdi)