TANJUNG SELOR, – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah hukum Kalimantan Utara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama jajaran Satreskrim Polres se-Kalimantan Utara.
Dari 58 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 32 kasus curat, 5 kasus curas, dan 21 kasus curanmor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 46 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian.
Adapun rincian pengungkapan kasus berdasarkan wilayah yakni Polda Kaltara sebanyak 2 kasus, Polresta Bulungan 13 kasus, Polres Tarakan 21 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, dan Polres Tana Tidung 4 kasus.

Selain pengungkapan kasus, proses penanganan hukum juga terus berjalan. Sebanyak 24 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 perkara dihentikan penyidikannya melalui mekanisme SP3, sementara 25 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, Polda Kaltara juga membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan masyarakat selama 24 jam penuh.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Kalimantan Utara.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, menghindari aktivitas seorang diri di lokasi yang rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat Polri 110, maupun kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” pungkas Kapolda Kaltara ujar Djati. (MD)





