Balikpapan,Publika.co.id. – Viral di media sosial seorang wanita berinisial NA (19) dianiaya dan diancam oleh pacarnya yang merupakan oknum polisi, Bripda berinisial MW (21). Atas kejadian ini korban pun telah melapor ke Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan pihaknya akan memeriksa kasus ini terlebih dulu. Dia memastikan Bripda MW akan diproses jika terbukti bersalah.
“Kami akan dalami dulu pengaduan ini, jikalau nantinya hasil pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran ataupun pidananya, pasti akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Yuliyanto kepada detikcom, Kamis (29/8/2024)
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Adi Saputra mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Propam soal dugaan penganiayaan itu. Dia juga melaporkan ancaman pembunuhan tersebut.
“Korban berpacaran 3 tahun, dari korban awal hubungan mereka sudah toxic, setelah dia pendidikan baru berani main tangan,” kata Adi Saputra kepada media.
“Bahkan ini sudah laporan kedua. Laporan pertama bulan Maret lalu sebagai laporan tindak asusila dan ingkar janji, tapi di waktu bersamaan dicabut karena mendapat tekanan dan dijanjikan keluarga oknum tersebut tidak akan berbuat kasar lagi dan akan dinikahi,” jelasnya.
Adi merincikan jika kekerasan yang dialami korban mulai dari kepala dibenturkan ke kepala terduga pelaku, hingga ditabrakkan dengan mobil. Sementara ancaman pembunuhannya dilayangkan dalam bentuk chat pribadi di medsos dan WhatsApp.
“Kepala korban pernah dibenturkan ke kepala MW saat berada di rumah terduga pelaku, korban juga merasa tertekan dan takut karena saat itu terduga juga memegang pisau, lalu saat akan kabur terduga pelaku sengaja menyenggolkan spion mobil ke bahu korban. Untuk ancaman pembunuhan kami ada kumpulkan bukti chatnya,” jelasnya.
Adi menyayangkan terduga pelaku bisa lolos sebagai anggota Polri. Dia menyinggung sikap pelaku yang temperamental.
“Itu dipertanyakan tes psikologinya kok bisa masuk polisi, karena sikapnya yang berani menganiaya wanita,” ucapnya.
Saat ini pihak Adi tengah menunggu kepastian dari laporan tersebut. Adi mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ini ke kepolisian.
“Kami percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian Polda Kaltim,” dilansir detiksulsel tutupnya.
Editor: Made Wahyu