Gowa,Publika.co.id. – Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan dan pembusuran yang menewaskan pemuda berinisial SY (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah menangkap tiga orang pelaku, kini polisi kembali menangkap tiga orang pelaku lainnya.
“Jadi untuk saat ini kami sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Kapolsek Barombong, AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).
Syahruddin mengatakan tiga pelaku yang baru ditangkap berinisial NI (22), FA (18) dan MF (21) di wilayah Takalar, Minggu (18/8). Pihaknya kini masih mengejar beberapa pelaku lainnya.
“Kami akan kembangkan. Ada beberapa pelaku yang masih diburu,” katanya.
Dia mengungkap para pelaku diancam dengan pasal berlapis terkait penganiayaan serta pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang kami kenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat 2 dan 3 KUHP dan pasal Subsider ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, korban SY tewas usai dikeroyok dan dibusur oleh sekelompok pemuda di Gowa, Jumat (16/8). Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku melarikan diri.
“Benar, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban inisial SY meninggal dunia,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Sabtu (17/8).
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap tiga orang pelaku di Kabupaten Takalar pada Sabtu (18/8). Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (16), SY (20) dan MB (16).
“Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,” terang Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Minggu (18/8) artikel detiksulsel.