Polisi Tangkap Influencer Meita Irianty Aniaya Balita 2 Tahun

Kamis, 1 Agustus 2024

PUBLIKA.CO.ID.DEPOK,-1 Agustus 2024, Hati-hati menitipkan anak di tempat jasa perawatan anak-anak. Seperti yang terjadi pada balita berusia 2 (dua) tahun berinisial M ini dianiaya oleh tersangka Meita Irianty (MI) alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School (WS) sekaligus influencer parenting.

Tata telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski saat ini dalam kondisi hamil. Satreskrim Polres Depok dipimpin Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing
berhasil mengamankan Tata sebagai terduga penganiaya anak.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, pada Rabu (31/7/2024) malam.

Baca juga  BI Buka Suara,Soal Temuan Sertifikat Palsu Rp745 T di UIN Makassar 

Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status Tata dari terlapor sebagai tersangka.

Tata ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, pada Rabu (31/7).

“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka Tata,” ujar Arya.

Baca juga  Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025, Begini Hitungannya

Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare WS.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.(IB.S)

Baca juga  Raba Paha Gadis Cantik Dalam Keadaan Mabuk,Pekerja Pembuat Batu Bata Dibui
Bagikan:
Berita Terkait