PUBLIKA JEMBRANA- BALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, serbuk yang diduga ekstasi, kendaraan, telepon seluler, timbangan digital, hingga uang tunai.
Kasihumas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengatakan pengungkapan pertama bermula pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA saat personel Opsnal Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin di Pos II Pelabuhan Gilimanuk.
Petugas menemukan paket mencurigakan di dalam laci dashboard sebuah mobil travel yang baru masuk ke Bali. Setelah diperiksa, paket tersebut diduga berisi sabu. Berdasarkan keterangan sopir, paket itu merupakan titipan yang akan dikirim kepada seseorang di wilayah Denpasar.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di Denpasar pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mengambil paket tersebut dari Banyuwangi untuk diedarkan di Bali dengan imbalan uang dan narkotika.
Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi 0,9 gram netto, satu timbangan digital, dua telepon seluler, satu mobil KIA, satu sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kasus kedua diungkap pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WITA. Polisi menangkap tersangka berinisial KS di rumahnya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 142 gram netto tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket maupun masih tersimpan dalam toples. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, plastik klip, lakban, satu telepon seluler, satu sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000.
Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku memperoleh bahan tersebut melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali secara daring melalui akun Instagram miliknya.
Secara keseluruhan, Polres Jembrana menyita barang bukti berupa 117,79 gram sabu, 142 gram tembakau sintetis, 0,9 gram serbuk diduga ekstasi, satu mobil KIA, dua sepeda motor Honda Vario, tiga telepon seluler, tiga timbangan digital, alat pengemasan narkotika, serta uang tunai Rp2,25 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polres Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.(MD)





