Polres Jembrana Hentikan Penyidikan Dua Kasus Penganiayaan, Keadilan Restoratif Jadi Dasar

Selasa, 20 Oktober 2026


PUBLIKA – JEMBRANA – Dua perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Jembrana, Bali, berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Polres Jembrana menggelar pembahasan penghentian penyidikan terhadap kedua perkara tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026.


Gelar perkara berlangsung pukul 14.30 WITA di ruang gelar Reskrim, Gedung Auditorium Kantor Sementara Polres Jembrana. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., bersama personel terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan.


Kedua perkara itu bermula dari perselisihan di lingkungan kerja yang berujung pada dugaan aksi saling melakukan kekerasan. Penyidik kemudian mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dengan menilai persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.


Berdasarkan hasil pembahasan dalam gelar perkara, kedua perkara dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.


Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada proses penanganan perkara, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


“Melalui keadilan restoratif, kami mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan para pihak, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Menurut dia, penerapan mekanisme tersebut harus dilakukan secara cermat dan memenuhi seluruh persyaratan agar hak-hak para pihak tetap terlindungi.


Namun, penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif bukan berarti setiap perkara yang berakhir dengan perdamaian otomatis dapat dihentikan. Penerapannya tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi persyaratan yang berlaku.


Dalam konteks ini, transparansi proses dan ketelitian penyidik menjadi penting untuk memastikan penyelesaian perkara tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


Polres Jembrana menyatakan pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya menerapkan penegakan hukum secara proporsional dan humanis.

Masyarakat juga diimbau mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan serta menghindari kekerasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Bagikan:
Berita Terkait