JEMBRANA, – Kepolisian Resor Jembrana menyita 34 gelondong kayu jati yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar di kawasan Hutan Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Jembrana pada Ahad, 7 Juni 2026. Warga melaporkan adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan di sebuah gudang milik warga setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana bersama tim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan panjang rata-rata sekitar dua meter. Berdasarkan pemeriksaan awal, pemilik kayu diduga mengakui kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Klatakan dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
“Petugas berhasil menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan,” kata Alit Darmana dalam keterangan Kepada Media Publika.
Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul kayu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menurut Alit, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Ia menegaskan penanganan kasus perusakan hutan akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Menurut dia, kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera terungkap.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penebangan liar atau tindak pidana lainnya kepada kepolisian, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Kasus dugaan illegal logging tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Jembrana.(MD)





