Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Penggelapan Mobil

Jumat, 2 Agustus 2024

PUBLIKA.CO.ID.MOJOKERTO – Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 3 pelaku  5 Mobil rental Terkait Penipuan dan Penggelapan  Kamis (31/07/2024)

Diungkapkan Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, “Hal ini berawal dari laporan korban dengan modus pelaku meminjam atau rental mobil” Ucapnya

Baca juga  WNA Rusia Rampok Taxi Siang Bolong di Gianyar

 Setelah diselidiki, lanjut AKP Rudi, didapati beberapa fakta bahwa pelaku DM (40), BW (43), BN (23) diamankan di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur.

 “Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga” Lanjut Kasat

Baca juga  Dosen Rekayasa Pembunuhan Suami demi Asuransi

Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penggelapan digunakan untuk melunasi hutang, “Atas aksinya, ketiganya terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun” Tegas AKP Rudi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.(IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait