Polres Nunukan Kantongi Tersangka Koperasi Pegawai Negeri “Sejahtera” Bernama H

Jumat, 14 Maret 2025

PUBLIKA NUNUKAN – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada Koperasi Pegawai Negeri “Sejahtera” di Kabupaten Nunukan diseriusi oleh Polres Nunukan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga penelitian berkas, penyidik telah mendapati beberapa nama yang bisa berpotensi jadi tersangka atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

Hal itu dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengumuman nama tersangka.

Baca juga  Kapolda Kaltara Pantau Situasi Kamtibmas di Desa Mangkupadi: Peran Satkamling sebagai Penopang Keamanan dan Pembangunan

“Sudah ada satu nama yang nanti kita jadikan tersangka,” ucapnya.

Hanya saja karena keterbatasan anggaran penyidikan, maka prioritas kasus yang ditangani terbatas. Sehingga yang dapat dinaikkan baru satu kasus.

“Kami belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Kita proses satu dulu sambil yang lainnya menyusul,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Nunukan.

Baca juga  Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

“Sudah kita bersurat dua bulan yang lalu, tapi belum ada balasan,” ujarnya.

Jika hasil dari Inspektorat telah keluar, maka penetapan tersangka koperasi ini akan dilaksanakan. “Tersangkanya pernah bekerja sebagai bendahara hampir 10 tahun bernama H,” jelas Iptu Agustian. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait