Nunukan,publika.co.id. – Jajaran Sat’Resnarkoba Polres Nunukan Kembali Menangkap Dua warga Sei Pancang Sebatik Utara,” tak bergerak saat ditangkap Satreskoba Polres Nunukan belum lama ini. Keduanya yang terlibat sabu seberat 17,59 gram ini ditangkap di tempat yang berbeda,Pada Hari Minggu 23-7-2024.
Keduanya masing-masing berinisial B (38) tahun seorang karyawan swasta dan M (46) tahun bekerja sebagai tukang kayu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Plt Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan penangkapan pertama terjadi di Jalan Lumba-lumba, Nunukan Timur.
Di sini, polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat berhasil menangkap pelaku yang berinisial B di salah satu kamar kosan di wilayah tersebut.
Kita lakukan pemeriksaan di kamar itu, ditemukan ada gulungan tisu warna putih yang posisinya terletak di lantai kamar. Saat dibuka di dalamnya berisi sabu sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang,” terangnya.
Dari bukti itu,”polisi kembali melakukan penggeledahan tempat lain yakni seperti motor milik B. Di sini polisi kembali menemukan 5 bungkus ukuran berbeda yang sembunyikan oleh terlapor di dalam penutup aki motor.
“Kemasan awal sabu ini saat dibuka terbungkus menggunakan kantong kain warna hitam, terbungkus plastik bening dan dibungkus menggunakan tisu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, B pun mengakui bahwa sabu ini didapatkan dari seorang pria yang tak lain M yang saat itu berada di Sei Pancang.
Lalu Denga sigap Anggota Sat’Resnarkoba langsung lakukan pengembangan ke Sei Pancang, Sebatik Utara dan berhasil menangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Hanya saja, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Mus, polisi tidak menentukan barang mencurigakan.
Dan Mus ini berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu tersebut di wilayah Sungai Melayu Malaysia,” sambungnya
Namun Mus mengakui bahwa barang yang ada pada Bas merupakan pemberian.
Tapi,”yang menyuruh awalnya itu adalah Bas. Nah, B meminta membeli sabu di wilayah Sungai Melayu Malaysia dari seorang pria yang dipanggil sebutan Puang haji,” jelasnya lagi.
Bahkan, M juga mengakui sudah dua kali mengambil sabu di wilayah Sungai Melayu Malaysia atas suruhan Bas.
Yang pertama M membeli dan menyuruh B sebanyak satu bungkus ukuran sedang seharga Rp3,5 juta. Nah, yang kedua ini sebanyak 4 bungkus ukuran sedang seharga Rp14 juta, namun belum dilunasi,” tutur polisi.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan. Berikut 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto 17,59 gram.Pungkas Zaenal.(MD)