TARAKAN, Publika.co.id.– Polres Tarakan, Satuan Reskoba Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (27/08/2024).
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.K. melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan.S.I.K.,M.H. menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Nakotika pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024.
“Barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juli sampai dengan Agustus, Jumlah keseluruhan barang bukti berupa sabu dengan berat 96,95 gram merupakan barang bukti dari kelima tersangka.” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti dari ketiga tersangka dengan jumlah 96,95 gram dari kelima tersangka dengan rincian tersangka “RJ” dengan jumlah barang bukti sejumlah 10,73 gram, dari tersangka “AA” barang bukti sejumlah 13,93 gram, dari tersangka “HR” barang bukti sejumlah 12,41 gram, dari tersangka “RH” barang bukti berupa sabu dengan berat 11,15 gram, dan tersangka “RG” barang bukti sejumlah 48,73 gram.”Jelasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan diaula paten polres tarakan dihadiri oleh, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari kajari tarakan, dan perwakilan dari BNNK Tarakan, hadir pula perwakilan dari Labkesda kota tarakan.
Selain itu,Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 90,39 gram ini dilakukan dihadapan para tersangka,Disampaikan juga oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan.S.I.K.,M.H. pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bukti keseriusan dari satuan reskoba polres tarakan dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba dikota tarakan.(HumasResTrk). Editor: Made Wahyu