PUBLIKA TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 183 gram lebih milik beberapa tersangka diantaranya RU, US dan VA dengan cara dimasukkan kedalam blender.
Dalam pemusnahan ini menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, Kodim 0903/Bulungan dan Denpom VI/Bulungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan RU ditangkap pada hari Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 17.30 wita di dermaga pelabuhan Mangkupadi Jl. Azizu Rahman RT.01 RW. 01 Desa Mangkupadi Kecam Tanjung Palas Timur.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu beserta pembungkusnya yang di timbang dengan berat brutonya 110,96 gram,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Lalu tersangka kedua US Di tangkap didalam sebuah kontrakan tepatnya di Desa Sekatak Buji Rt.004 Kecamatan Sekatak pqada hari Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.30 wita ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik (ukuran sedang dan kecil) yang di duga berisi sabu dengan berat bersih 41,35 gram.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” sebutnya.
Tersangka ketiga bernama VA yang kini diamankan oleh BNNP Kaltara memiliki sabu sebanyak 31,36 gram yang diamankan pada hari Jumat (17/1/2025) di Jalan Poros Berau KM 6. Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdi)