Polresta Musnahkan Sabu Sebanyak 255,69 Gram

Jumat, 4 Juli 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polresta Bulungan laksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 255,69 gram dan dilarutkan dengan air. Dimana sabu tersebut milik 2 orang yang ditangkap di Penginapan Rimbana Kamar 105 Jalan Imam Saleh Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak pada hari Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.45 Wita.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan mengatakan barang bukti sabu yang diamankan milik JM yang berhasil diamankan saat penggeledahan sebanyak 243,25 gram didalam 5 bungkus plastik clip bening.

Baca juga  Bandar Narkoba Bawa Sabu 3 Kg Dibekuk Polres Binjai

“Jadi yang kita amakan merupakan jaringan. Barang bukti dari Kota Tarakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bulungan,” ucap AKP Derry

Kata dia, JM dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga  Operasi Pekat Mahakam II 2025 Selesai, 134 Pelaku Diamankan

Selanjutnya, untuk tersangka lainnya AV yang ditangkap bersama JM itu memiliki sabu sebanyak 89 bungkus plastik clip bening kecil sebanyak 10,42 gram, 4 plastik clip bening sedang berisi sabu seberat 0,8 gram dan 2 plastik clip besar sebanyak 1,24 gram, 4 plastik clip bening pembungkus berukuran besar, 1 plastik clip bening pembungkus sabu berukuran sedang, 3 lembar tisu, sebuah timbangan digital, sebuah tas merek SPORT warna hitam, 1 buah handphone merek SAMSUNG Galaxy A05s warna silver dan uang tunai Rp 500 ribu.

Baca juga  Oknum Wartawan Terjaring OTT Pemerasan, Ternyata Eks Pecatan Polisi

“Tersangka JM memberikan uang Rp 500 ribu kepada AV. Makanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada AVW. Ancamannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tutupnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait