Publika.co.id.Jakarta.-Ditengah proses pengesahan Revisi Undang-Undang Polri, publik dikejutkan dengan temuan Amnesty International Indonesia mengungkap temuan institusi Kepolisianmembeli alat sadap dari Israel lewat pihak ketiga, yakni Singapura.
Temuan pada awal Juni 2024 ini kembali digaungkan Amnesty International menyusul kontroversi Revisi Undang-undang Polri yang sedang berjalan, khususnya terkait pasal yang memberikan penyadapan.
“Perluasan kewenangan kepolisian melalui RUU Kepolisian juga semakin mengkhawatirkan dengan adanya temuan spyware invasif yang ada di Indonesia,” ujar Media and Campaign Manager Amnesty International Nurina Savitri di Jakarta, dikutip Selasa (23/7/2024).
Ia mengatakan, transaksi pembelian terjadi pada 2017-2023 yang berasal dari berbagai negara, seperti Yunani, Singapura, Malaysia dan Israel. Menurutnya, berberapa Impor alat sadap ini dilakukan dengan perantara di Singapura, yang memang memiliki riwayat penyuplai alat sadap ke lembaga negara di Indonesia.
Adapun alat sadap yang ditemukan, sebanyak tiga alat. Pertama adalah FinFisher yang diduga digunakan oleh BSSN. “Amnesty International mendeteksi adanya server FinSpy, spyware milik FinFisher, yang sedang aktif di Indonesia dan ditemukan bahwa server tersebut berkaitan dengan BSSN,” ucap Nurina.
Kedua adalah Wintego System Ltd yang merupakan perusahaan pengawasan siber asal Israel yang domain berbahayanya ditemukan digunakan di Indonesia. Selain itu, Amnesty juga menyebut ada broker bernama Ataka yang menjadi reseller Wintego di Singapura sebagai mitra Polri memasok produk “The Helios Android and Tactical Web Intelligence”. Ketiga adalah Intellexa Consortium, kelompok perusahaan negara Eropa yang memproduksi spyware invasif.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan dalam rapat tersebut Kompolnas bersifat menghadiri undangan. Dia menilai pembahasan tersebut nantinya bakal terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Polri tersebut. “Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam,” kata Benny seusai membuka forum diskusi soal aturan lalu lintas bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa (23/7/2024)
Menurutnya, Kompolnas nantinya bakal diminta masukan dan saran-nya terkait dengan RUU tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan itu. “Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong,” ucapnya.
Terkait adanya penilaian bahwa RUU tersebut bakal memberikan kewenangan lebih terhadap Polri, menurutnya RUU tersebut belum final. Sehingga dia belum bisa menanggapi hal tersebut terlalu dini karena rancangan undang-undang itu masih dibahas.
Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (IB.S)