PUBLIKA KUTAI BARAT – Kepolisian Sektor Jempang, Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 01.30 Wita dini hari.
Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Jempang mengamankan seorang pria berinisial H (31), warga Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua dompet kecil di kantong depan celana pelaku yang masing-masing berisi poket sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 15 poket sabu dengan berat bruto sekitar 2,98 gram dan berat bersih 0,71 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Jempang masih terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur. Humas Polres Kutai Barat.





